Laman

Selasa, 14 Desember 2010

Evaluasi Pemekaran Daerah dan Saran Perbaikan ke Depan

Ditulis oleh ri Ratnawati
Senin, 01 Maret 2010 13:04
Depdagri dan sebuah ” Tim Independen” yang terdiri dari sembilan pakar otonomi daerah yang kredibel, saat ini sedang menyelesaikan instrumen evaluasi terhadap 205 daerah pemekaran di seluruh Indonesia. Depdagri menargetkan tim tersebut dapat melaporkan hasil penilaian terhadap
daerah-daerah baru pada bulan Maret 2010. Pemeringkatan daerah pemekaran menjadi lima kategori, dari yang sangat mampu sampai yang sangat tidak mampu, dan pemetaan permasalahan daerah pemekaran, merupakan salah satu output yang akan dihasilkan kelompok pakar otonomi daerah ini. Tulisan ini mengenai prospek tim tersebut serta kira-kira bagaimana kontribusinya terhadap perbaikan kebijakan pemekaran daerah yang rasional dan efektif di negara kita. Kompetensi dan integritas para anggota ”Tim Independen” cukup mengesankan. Mereka ada yang berasal dari LIPI, UGM, UI, IIP, KPPOD, peneliti pada Jawa Pos Award, dll. Sedangkan kendala yang dapat menjadi penghalang efektivitas kinerja tim tersebut, pertama adalah masalah sempitnya waktu yang diberikan oleh Depdagri. Untuk pemyusunan instrumen evaluasi hingga pelaporan hasil evaluasi terhadap 205 daerah pemekaran, tim cuma diberi waktu sekitar tiga bulan. Kendala kedua adalah ketersediaan data, khususnya data kualitatif. Selain faktor peningkatan kesejahteraan masyarakat, perbaikan pelayanan publik dan daya saing, faktor good governance juga akan menjadi parameter untuk penilaian keberhasilan dan efektivitas suatu daerah pemekaran. Untuk mengetahui ada tidaknya good governance di daerah pemekaran, maka yang perlu dievaluasi antara lain adalah transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Ketiga indikator tersebut tidak cukup dinilai dari data kuantitatif, namun juga perlu melakukan cross-check dengan data kualitatif yang didapat melalui wawancara mendalam dengan sejumlah narasumber di lapangan dan dengan observasi langsung ke daerah sehingga membutuhkan waktu dan dana yang cukup memadai. Jangan sampai hanya karena alasan keterbatasan waktu dan dana maka tim menjadi sangat terburu-buru bekerja yang nantinya hanya akan menghasilkan hasil evaluasi yang tidak akurat. Bila hal tersebut terjadi maka hasil kerja keras tim akan sia-sia karena hasil evaluasi mereka dapat mendatangkan protes dari daerah-daerah atau publik yang tidak terima karena metodologi dan data tim yang kurang reliable. Misalnya saja ada daerah pemekaran yang dinilai ”berhasil” hanya karena PAD, PDRB dan ”Daya Saing”nya tinggi. Padahal ”prestasi” tersebut mungkin dicapai pemda dengan merusak sumber daya alam, dengan menciptakan pungutan daerah yang ’aneh-aneh’ yang justru menciptakan high-cost economy , disertai gaya hidup si bupati dengan kroni-kroninya yang ”wah” dan boros dengan fasilitas APBD di tengah-tengah hidup rakyat yang prihatin. Gejala semacam itu bisa ditemukan di sejumlah daerah pemekaran di Indonesia dan sulit dievaluasi secara akurat kalau terlalu mengandalkan metode kuantitatif dan menempatkan metode kualitatif hanya sebagai ”pemanis” belaka. Oleh karena itu sekali lagi tim independen tidak boleh melakukan simplifikasi terhadap metode kualitatif dalam evaluasi supaya hasil penilaian akhir tidak diragukan validitasnya.


Para politisi di Senayan hampir pasti tidak sabar menanti masa ’moratorium pemekaran’ saat ini. Menurut informasi yang didapat penulis, para anggota Dewan akan segera menggolkan sekitar 20 daerah sebagai daerah pemekaran baru. Di samping itu ada sekitar 112 usulan daerah baru lainnya yang mengantre di Jakarta. Para politisi tersebut ’berhutang’ kepada konstituen karena janji pemekaran sebagai ’imbal jasa’ atas dukungan rakyat dalam pemilu 2009 terhadap si politisi sehingga ia terpilih sebagai anggota legislatif. Memperhatikan gejala tersebut penulis berpendapat bahwa menjadikan pemekaran daerah sebagai bagian dari ”politik transaksional jangka pendek” antara anggota legislatif dengan konstituen, sangatlah tidak bermoral, tidak bertanggung jawab (antara lain karena mengkapling-kapling Republik atas dasar primordialisme sempit atau kepartaian), serta dapat membangkrutkan anggaran negara kalau sebagian besar daerah-daerah pemekaran menggantungkan hidup mereka hanya dari kucuran APBN.

Untuk menghentikan pembelokan arah dan tujuan pemekaran oleh para pemburu rente --baik oknum anggota legislatif, eksekutif, pengusaha dan elit-elit lainnya, baik di Pusat maupun di daerah--. seharusnya ”Tim Independen” tersebut berani mengeluarkan rekomendasi kebijakan kepada Presiden dan DPR tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang selama ini ’mandul’ dan kurang profesional. DPOD harus diubah keanggotaannya secara mendasar. Bila DPOD selama ini keanggotaannya didominasi oleh kalangan pejabat (dengan jumlah pakar yang minim dan terkesan sebagai alat ’lejitimasi’ kekuasaan belaka), perlu dirombak total sehingga keseluruhan anggota DPOD hanya terdiri dari para experts atau pakar yang kompeten di bidangnya dan integritas mereka diakui oleh publik. Dewan pakar ini perlu diberi kekuasaan yang cukup besar dan independen oleh Undang-Undang untuk membuat keputusan-keputusan pemekaran, penggabungan dan penghapusan daerah. Keputusan DPOD harus bersifat mengikat/harus dipatuhi, baik oleh eksekutif (Presiden) maupun legislatif (DPR).

Di samping itu perlu direkomendasikan adanya evaluasi secara reguler oleh DPOD terhadap daerah-daerah pemekaran supaya tujuan pemekaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendekatkan negara dengan masyarakat, dll. dapat segera terwujud. Hanya lewat ”pintu” DPOD ini saja proposal pemekaran dari daerah bisa diajukan, diproses dan diputuskan. Diharapkan dengan adanya lembaga yang independen ini DPR dan Presiden cukup menyetujui dan memberikan pengesahan secara hukum dalam bentuk Undang-Undang pembentukan daerah-daerah baru. Usulan ini bila disepakati bersama oleh DPR dan Presiden barangkali merupakan salah satu cara terbaik untuk mengendalikan pemekaran yang ”acakadut” tanpa arah selama sekitar 10 tahun terakhir ini sehingga hanya menguntungkan para pemburu rente, baik di daerah maupun di Pusat. (Tri Ratnawati, email: ratnawatit@yahoo.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya )

Sumber: Koran Jurnal Nasional 12 Februari 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar