Laman

Selasa, 14 Desember 2010

Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kaltara

Oleh : *Ir. Fuad Asaddin, M.Si. dan Drs. Hamdhani 

Pemekaran provinsi yang terus berkembang dalam 10 tahun terakhir di Kalimantan Timur, adalah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kalimantan Utara (Provinsi Kaltara). Pembentukan DOB Provinsi Kaltara ini telah diwacanakan, dan diusulkan sejak tahun 2000 yang lalu. Bahkan berbagai pemenuhan persyaratannya, yang semula mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 tahun 2000 tentang Tatacara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Daerah telah dipenuhi, namun dengan terbitnya PP Nomor 78 tahun 2007 tentang hal yang sama, telah terjadi perluasan dan pendalaman persyaratan, akibatnya semua persyaratan, bahkan kajian pembentukan DOB Provinsi Kaltara harus diulang. Namun perkembangan terakhir sampai dengan saat ini kecuali beberapa persyaratan sebuah daerah yang belum dipenuhi termasuk kesepakatan nama ibukota, persyaratan lain telah dipenuhi.

 
Perkembangan Pembentukan Daerah di Kalimantan Timur
Kalimantan Timur adalah Provinsi terluas ke dua Setelah Irian Jaya, dengan luas 208,67 km2, maka luas Kalimantan Timur sebanding dengan 1,5 kali Pulau Jawa.  Dengan areal yang sangat luas tersebut, pada saat ini Kalimantan Timur memiliki 14 kabupaten/kota, 10 diantaranya kabupaten, dan 4 (empat) adalah kota. Pada tahun 2008 jumlah penduduk Kalimantan Timur telah mencapai sebanyak  3.109.206  orang, dibandingkan tahun 2000 masih sebanyak 2.525.480 orang, maka selama kurun waktu tersebut telah tumbuh rata-rata sebesar 2,63 persen pertahun.
Pada saat ini Kalimantan Timur telah berusia 64 tahun. Dalam perjalanan usianya Provinsi ini telah melakukan pemekaran wilayah kabupaten sebanyak 3 (tiga) kali. Pemekaran Pertama, dilakukan pada tahun 1997 dengan memekarkan : 1). Kabupaten Bulungan, menjadi Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan dan Kota Tarakan; 2). Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kukar, Kutim, Kubar dan Kota Bontang; Kedua, dilakukan tahun 2002, dengan memekarkan Kabupaten Paser, menjadi Kabupaten Paser dan Kabupaten Paser Penajam Utara; dan terakhir Ketiga, tahun 2007 memekarkan Kabupaten Bulungan, menjadi Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung. Kecuali, kabupaten Berau kabupaten induk yang lain seperti diuarikan diatas telah dimekarkan.
Perkembangan daerah pemekaran atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kalimantan Timur, sejak pembentukannya sampai dengan saat ini, telah memberikan hasil catatan yang baik, dilihat dari banyak hal peningkatan pelayanan publik, hubungan pusat dan daerah, serta demokrasi. Oleh karena itu, hal ini sebaiknya menjadi pertimbangan tersendiri, bagi urgensi pemekaran Provinsi Kalimantan Timur menjadi Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Pemekaran Wialayah Utara kaltim
Kawasan wilayah yang paling berkembang di Kalimantan Timur, adalah kawasan wilayah selatan, yang dimotori oleh perkembangan 3(tiga) kota, Samarinda, Balikpapan dan Kota Bontang dan didukung oleh beberapa kabupaten yang kaya sumber daya alam (Berau, Kutai Timur, Kutai Kertanegara, Kutai Barat, Paser, dan Paser Penajam Utara). Kawasan wilayah selatan ini perkembangan ekonominya banyak berorientasi ke Pulau Jawa dan Sulawesi, sedangkan Kawasan Wilayah Utara yang meliputi satu buah kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung kegiatan sosial dan ekonominya berorientasi ke Malaysia Bagian Timur dan Sebagian Pulau Sulawesi, dan hanya sebagian lainnya ke Pulau Jawa. Kawasan perbatasan Kalimantan Timur sebagian besar berada di wilayah utara ini, meliputi Kabupaten Nunukan, dan Malinau, hanya sebagian kecil saja berada di Kutai Barat (wilayah selatan).
Kalimantan Timur memiliki garis perbatasan sepanjang 1.038 km, dan hanya 58 km berada di daerah selatan yaitu Kutai Barat, sedangkan sisanya sepanjang 980 km berada di kawasan utara, yaitu di Kabupaten Malinau dan Nunukan. Kondisi perkembangan kawasan perbatasan ini masih tertinggal, dan banyak hal yang perlu ditangani dengan kewenangan yang lebih baik terkait masalah pembangunan infrastruktur wilayah, penanganan penyelundupan, penjarahan Sumber Daya, masalah tenaga kerja dan lain-lain.
Urgensi pembentukan DOB Provinsi Kaltara ini relevan, dengan kondisi riil kawasan perbatasan, dan pembangunan pedalaman di kawasan utara Kalimantan Timur ini. Kawasan ini perlu didorong dan dipercepat pembangunannya, dengan membentuk DOB Provinsi Kaltara. Terbentuknya Provinsi ini diharapkan akan dapat mendekatkan pelayanan, mendukung kebijakan nasional, memperlancar penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan aktivitas pembangunan yang terasa lamban tersebut. Pengelolaan pembangunan, diharapkan akan lebih focus dan hasilnya lebih proporsional dengan terbentuknya Kaltara ini.
Kawasan Wilayah Utara, dimana sebagian besar daerahnya adalah Perbatasan (Kabupaten Nunukan dan Malinau kecuali Kutai Barat),dengan demikian daerah ini perlu didorong agar lebih cepat berkembang. Kawasan wilayah Utara ini, juga memiliki beban penopang kepentingan Nasional karena sebagai  beranda depan wajah Indonesia,dan basis terdepan dalam system pertahanan dan keamanan Negara.
Pemenuhan Persyaratan Pemekaran
Pembentukan Daerah Otonomi Baru atau pemekaran wilayah perlu memenuhi ketentuan seperti yang dipesyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Sekilas sistematika persyaratan-persyaratan baik administrasi, teknis, dan fisik tersebut, yang diperlukan tersebut dikemukakan  sebagai berikut :
  1. Adanya aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam keputusan Badan Perwakilan Desa (BKD) untuk Desa dan atau Forum Komunikasi kelurahan untuk Kelurahan, dimana aspirasi yang dituangkan dalam keputusan ini paling sedikit  2/3  dari jumlah desa dan kelurahan yang akan menjadi cakupan wilayah daerah yang akan dibentuk.
  2. Aspirasi masyarakat ini disampaikan kepada  DPRD kabupaten/kota, DPRD kab/kota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi masyarakat tersebut dalam bentuk keputusan, dan apabila menyetujui untuk pembentukan daerah otonom baru maka harus dituangkan dalam keputusan DPRD kabupaten/kota.
  3. Apabila DPRD telah mengeluarkan keputusan tentang persetujuan untuk pembentukan daerah otonom baru yang ditujukan kepada bupati/walikota, untuk hal ini bupati/walikota dapat memutuskan untuk menyetujui atau manolak aspirasi masyakat tersebut dalam bentuk keputusan berdasarkan hasil kajian daerah;
  4. Bupati/walikota menyampaikan usulan pembentukan kabupaten/kota kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
  5. Gubernur setelah menerima usulan bupati/walikota tentang pembentukan daerah otonom baru dapat menolak atau menyetujui pembentukan provinsi berdasarkan evaluasi terhadap kajian daerah.
  6. Dalam hal gubernur menyetujui pembentukan provinsi baru, maka gubernur menyampaikan usulan pembentukannya kepada DPRD Provinsi.
  7. DPRD Provinsi memutuskan menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten/kota dengan keputusan.
  8. Setelah DPRD Provinsi mengeluarkan keputusan yang menyetujui pembentukan provinsi  maka gubernur membuat beberapa keputusan persetujuan yang diperlukan.
  9. Selanjutnya Gubernur mengusulkan pembentukan provinsi kepada Presiden melalui Menteri  Negeri;
  10. Menteri melakukan penelitian terhadap usulan pembentukan provinsi, yang dilakukan oleh tim yang dibentuk menteri.
  11. Berdasarkan hasil penelitian menteri menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan daerah kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)  dan meminta tanggapan tertulis para anggota DPOD pada sidang DPOD.
  12. Dalam hal DPOD memandang perlu dilakukan klarifikasi dan penelitian kembali terhadap usulan pembentukan daerah, DPOD menugaskan tim teknis DPOD untuk melakukan klarifikasi dan penelitian dan peninjauan lapangan.
  13. Berdasarkan hasil klarifikasi dan penelitian DPOD bersidang untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai usulan pembentukan daerah.
  14. Menteri menyampaikan usulan pembentukan suatu daerah kepada Presiden berdasarkan saran dan pertimbangan DPOD.
  15. Apabila Presiden menyetujui usulan pembentukan daerah, Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang pembentukan daerah.
  16. Setelah Undang-undang pembentukan daerah diundangkan, Pemerintah melaksanakan peresmian daerah dan melantik Penjabat kepala daerah.
  17. Peresmian daerah baru dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya undang-undang tentang pemebentukan daerah.
  18. Selain itu masih diperlukan catatan-catatan lain yang perlu dipersiapkan sebagai berkas persyaratan pembentukan kabupaten/kota (dukungan data);
Secara lengkap keterangan tambahan dan lampiran pedoman ini dapat dibaca dalam PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Wilayah. Semua persyaratan administrasi, fisik dan teknis tersebut diatas, saat ini sudah diperbaharui oleh Tim Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kalimantan Utara, sesuai dengan yang dipersyaratkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tatacara Pemebentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah dan persyaratan tersebut sudah disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
 
*Ir.Fuad Asaddin, M.Si. Kepala Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama. Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
SUMBER  : tastawima com. Samarinda, Mei 2010.

1 komentar:

  1. FKBKTT hari ini tanggal 17-maret-2010 kekantor DPRD KTT jam 10 Datang Melakukan Aksi Demo Damai dengan misi Menolak Pembentukan Kaltara.. Dan Saat Ini Masi Berlangsung Tertib Di Ruang Sidang Komisi DPRD KTT..

    BalasHapus